Breaking News: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang?

- 30 Desember 2020, 13:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar. /Instagram/@mohmahfudmd /.*/Instagram/@mohmahfudmd

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya resmi mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa yang dilarang berkegiatan. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Mahfud MD yang membacakan surat keputusan pembubaran FPI itu menyebut FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca Juga: Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Mahfud MD: Limbah Masa Lalu, Tak Bisa Diambil Begitu Saja

Baca Juga: Innalillahi, Kakak Tertua Mahfud MD Meninggal Dunia saat Sedang Salat Duha

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Ridwan Kamil: Saya Izinkan HRS Pulang ke Indonesia

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x