Oganisasi Terlarang, Polisi Larang Masyarakat Sebarluaskan dan Mengakses Konten FPI

- 1 Januari 2021, 17:38 WIB
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri /RilisPolri

 

ISU BOGOR - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Salah satu bunyi maklumat diantaranya melarang segala bentuk penyerbarluasan serta mengakses konten FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Baca Juga: Sejeong Gugudan Tulis Surat Menyentuh Hati Untuk Penggemarnya Terkait Grup di Instagram Pribadinya 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak.

"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat 1 Desember 2021.

Baca Juga: Tutup Tahun 2020, Angka Kasus Corona Indonesia Terus Tinggi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x