Tapat Tahun Baru 2021, Kapolri Keluarkan Maklumat Pelarangan Simbol FPI

- 1 Januari 2021, 11:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./ /Dok. PMJ News

ISU BOGOR - Tepat Tahun Baru 2021, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat soal pelarangan simbol Front Pembela Islam (FPI) di masyarakat.

Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam Maklumat nya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun di Kota Bogor Kondusif, Bima Arya: Terimakasih Warga yang Sudah Patuh  

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," demikain tertulis dalam maklumat tersebut.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Yuna AOA Tinggalkan FNC Entertainment Setelah Berkarir Selama 8 Tahun

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian".

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x