Berwisata ke Jabar Musti Siapkan Kocek Tambahan untuk Rapid Tes Antigen

- 18 Desember 2020, 21:15 WIB
 KAWASAN Puncak Cibaja menjadi tempat favorit untuk muda-mudi yang ingin ngabuburit di Bulan Ramadan.*/DOK. KABAR BANTEN
KAWASAN Puncak Cibaja menjadi tempat favorit untuk muda-mudi yang ingin ngabuburit di Bulan Ramadan.*/DOK. KABAR BANTEN /

ISU BOGOR - Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Jawa Barat harus mengeluarkan uang tambahan untuk melakukan rapid tes antigen dan menujukan saat melancong.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Manchester United Bisa Gusur Tottenham di Posisi 2 Klasemen

Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Selain hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dan swab PCR, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Baca Juga: Pevita Pearce Positif Corona, Syuting Sri Asih Dihentikan Sementara

Masa berlaku surat edaran tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Daud menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

Baca Juga: 22 Peserta Demo Aksi 1812 Reaktif Corona, Langsung Diangkut ke Wisma Atlet

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.

Daud menyebut bupati/wali kota juga wajib membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ujarnya.

Baca Juga: Terjadi Peningkatan Covid-19 di Indonesia, Wiku: Pemerintah Daerah dan Satgas Harus Bertindak Tegas

Selain itu, kata Daud, bupati/wali kota juga harus menggalakan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Kemudian melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Selanjutnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah pedesaan.

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ujarnya.

Baca Juga: Innalillahi, Kakak Tertua Mahfud MD Meninggal Dunia saat Sedang Salat Duha

Sebelumnya, sejumlah daerah sudah lebih dahulu mewajibkan masyarakat yang datang berlibur, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Bali melakukan rapid test antigen maupun swab PCR terkait Covid-19.

Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x