19 Tahun Hilang, Polisi Anti Teror Tangkap Buronan Teroris Bom Bali I

- 12 Desember 2020, 22:44 WIB
Pasukan Densus 88 Antiteror.
Pasukan Densus 88 Antiteror. /Dok. Polri./

ISU BOGOR - Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I. Polisi anti teror berhasil menangkap setelah 19 terduga hilang.

Lelaki asal Sragen kelahiran 1953 yang merupakan protolan Fakultas Biologi UGM angkatan 1982 ini disegani dan dihormati di lingkungan JI. Ia merupakan panglima askari JI ketika bom Bali 1 2002.

“Dia juga yang membuat unit khos yang kemudian terlibat bom Bali, konflik di Poso, dan Ambon. Unit khos itu sama dengan Special Taskforce,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: 2021, Lee Hyeri Comeback Bintangi Seri Drakor My Rommate is'a Gumiho

Baca Juga: Iran Hukum Gantung Jurnalis yang Mengobarkan Kekerasan Selama Protes Anti Pemerintah 2017

Zulkarnaen ditangkap pada Kamis 10 Desember 2020 pukul 19.30 WIB di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Ada beberapa catatan kepolisian terkait Zulkarnaen yakni DPO terkait Bom Bali I tahun 2001 dan menyembunyikan DPO atas nama Upik Lawanga. Polisis masih mengembangakan kasus ini.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Baca Juga: Prediksi Derby Madrid: Real Goyah, Atletico Konsisten

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x