MUI: Tauhid Itu Sama Dengan Sila Pertama Pancasila

- 4 Desember 2020, 10:31 WIB
Pancasila
Pancasila /BPIP

ISU BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak perlu risau dan khawatir, jika ada pihak yang memperjuangakan tauhid, karena itu sepadan dengan sila pertama Pancasila.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menyebut kata tauhid memang familiar dengan umat agama tertentu.

Namun sebetulnya Tauhid sepadan dengan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dalam Bahasa Indonesia, kira-kira (Tauhid) padanannya adalah Ketuhanan yang Maha Esa."

"Oleh para pendiri bangsa telah disepakati itu sebagai sila pertama dari Pancasila yang posisi dan perannya harus menjiwai empat sila berikutnya," ujar Abbas dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu 2 Desember.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut MUI Wajar Tolak Omnibus Law: Ada Forumnya

Abbas menambahkan, para pendiri Republik Indonesia sejak dulu telah memasukkan kata tauhid itu dalam sistem negara kita.

Bahkan, di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 pun secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'.

"Itu artinya negara harus diurus dan dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Tuhan yang Maha Esa."

"Oleh karena itu, apa pun yang kita buat dan kita lakukan di negeri ini, harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 tersebut," kata Abbas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin dari Cina akan Disertfikasi Halal MUI

Menurut Abbas, konsekuensi logis daripada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tersebut ialah Pemerintah dalam mengelola negara Indonesia dan di dalam membuat peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan.

Harus memperhatikan dan berpedoman kepada ajaran agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Lebih lanjut, Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada pihak-pihak dari kelompok umat agama tertentu yang mau memperjuangkan lagi keberadaan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Wapres Ma’aruf Amin : Fatwa MUI Menjadi Rujukan Umat Islam Menghadapi Pandemi Corona

Karena, menurut dia, itu sah secara konstitusional, jika mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.

Ia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa:

'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'

"Oleh karena itu, bagi saya, kalau yang dimaksud tentang tauhid itu adalah sama dengan Ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dari Pancasila,"

"Maka tidak ada masalah. Asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid atau Ketuhanan yang Maha Esa yang dimilikinya kepada pengikut agama lain," kata Abbas pula.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x