Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Ini Sebut Habib Rizieq Bakal Penuhi Panggilan Polisi

- 2 Desember 2020, 22:04 WIB
 Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
 Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

ISU BOGOR - Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Edi Saputra Hasibuan memprediksi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) bakal memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan pernikahan putrinya di Jakarta.

"Kami sangat yakin Rizieq akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum," ujar Edi di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Rabu malam 2 Desember 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Edi mengatakan pemanggilan Habib Rizieq adalah hal biasa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.

Baca Juga: Wanita Ini Minta Habib Rizieq Jadi Juru Damai di Papua, Akui Kehebatan Besarkan FPI

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) ini mengatakan pemanggilan polisi itu bukan berarti Rizieq bersalah karena perkara itu masih proses penyidikan.

"Yang pasti, kooperatif dalam proses hukum akan lebih baik bagi beliau. Kita ajak seluruh masyarakat memegang praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polri," katanya.

Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyoroti adanya simpatisan Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan.

Baca Juga: Beredar Foto hasil Tes Swab Habib Rizieq dari MER-C, Ini Sanggahan RS UMMI Bogor

Tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya, kata Edi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x