Cara Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer di 2 Link Ini, Siapkan KTP dan NPWP saat Pencairan

18 November 2020, 08:09 WIB
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta /Ilustrasi Kemendikbud

ISU BOGOR - Pemerintah baru saja meluncurkan program BLT gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer yang proses pencairannya sudah dimulai sejak 17 November 2020.

Bagi Anda yang ingin mengetahui namanya terdaftar sebagai PTK guru honorer penerima BLT gaji silahkan cek dua link ini info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan BLT gaji PTK guru honorer ini akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer November

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Gaji Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Mendikbud: Hanya Sekali

Baca Juga: KLIK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa".

"Membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem pada peluncuran BLT gaji PTK guru honorer Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Nadiem berharap BLT gaji PTK guru honorer ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Baik para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Nadiem: Penerima BLT Tenaga Honorer Mencapai 2 Juta Lebih, Guru, Dosen, hingga Tenaga Administrasi

Baca Juga: Cek BLT Gaji Guru Honorer Penuhi 4 Syarat Ini Lalu Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta;

Dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurutnya, pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Baca Juga: BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok

Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Syarat Sudah Terpenuhi

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK guru honorer penerima BLT gaji.

PTK guru honorer dapat mengakses Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing di lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair, Ada 152 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Tak Terima

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Cair Hari Ini, Cek Terima Atau Tidak di Link Web Kemnaker

Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu diketahui penerima bantuan BLT gaji PTK guru honorer ini:

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK guru honorer yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Selanjutnya, PTK guru honorer menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.

Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler