Horor, Cerita Apartemen Kalibata City Mulai Pembunuhan hingga Narkoba

18 September 2020, 07:54 WIB
Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan dan mutilasi pria yang ditemukan di Kalibata City Jakarta. /Dok. PMJ News

ISU BOGOR - Apartemen Kalibata City mengundang cerita, ada sejumlah kejadian berdarah hingga nakoba yang terjadi di kompleks apartemen berada di Jakarta Selatan itu.

Berlokasi dekat pusat kota, daerah Kalibata juga didukung tranportasi KRL, tol, hingga alteri sehingga daerah itu ramai dan jadi pusat transit hunian.

Dari kasus terbaru adalah kasus mutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) di Tower Ebony. Jenazah korban ditemukan berada di koper salah satu unit kamar di lantai 16 pada Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Bima Arya Berharap Sekda Terpilih Punya Motivasi Menjadi Wali Kota Bogor ke Depan

Dua tersangka DAF (27) dan LAS (26) membunuh serta memutilasi korban Rinaldi untuk menguasai harta korban.

Jenazah korban mutilasi ditemukan di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu sore.

Belakangan korban diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu, manajer Human Resource Departement (HRD) sebuah perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi. Dia sempat dilaporkan hilang sejak tanggal 9 September lalu.

Baca Juga: Sungguh Tragis, Anggota Polri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Raya

Pada 2013 silam, adalah seorang wanita bernama Holly Anggela Hayu Winanti alias Niken (37). Korban sempat dianiaya beberapa orang hingga mengalami luka parah di kamarnya lantai 9 Tower Ebony pada 30 September 2013.

Kasus pembunuhan ini juga diwarnai dengan aksi loncat seorang pria bernama El Risky Yudhistira dari kamar tersebut hingga akhirnya meninggal. Pria tersebut sempat menganiaya korban. Holly diketahui merupakan simpanan dan istri siri pejabat BPK Gatot Supiartono yang saat itu menjabat Auditor Utama.

Setalah diungkap polisi, Holly merupakan korban pembunuhan yang direncanakan oleh Gatot. Motif pembunuhan karena Gatot kesal korban menuntut banyak hal kepadanya, mulai dari menceraikan istrinya hingga meminta dibelikan apartemen dan mobil.

Baca Juga: Jangan Hanya Sekali, Ulangi Login Daftar Sampai Muncul 'Evaluasi' Gelombang 9 Prakerja

Satu tahun sebelum kasus pembunuhan Holly, penghuni Apartemen Kalibata City digegerkan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan Bank bernama Aswara Indah Sari (27). Pelaku adalah calon suaminya, Mirza Nurzaman (31), yang merupakan WN India.


Korban tewas dengan luka gorok di lehernya di kamar lantai 16 Tower Borneo pada 23 September 2012 malam. Pada tubuh korban juga terdapat sayatan pisau dapur.

Usai membunuh Aswara, Mirza langsung meninggalkan lokasi kejadian. Mirza sempat menelepon orang tua korban dan mengakui perbuatannya. Namun usai itu, Mirza bunuh diri dengan menabrakkan diri ke KRL Jakarta-Bogor yang melintas di dekat Stasiun Duren Kalibata.

Baca Juga: Cek SMS, 800.000 Pendaftar Kartu Prakerja yang Lolos Gelombang 8 Diumumkan Hari Ini

Kisah tragis pembunuhan ini terjadi seminggu sebelum keduanya melangsungkan pernikahan dilatarbelakangi masalah cek cok beda pendapat.

Mirza datang jauh-jauh dari India ke Indonesia untuk meminang kekasihnya itu. Kamar Apartemen Kalibata City yang menjadi lokasi pembunuhan merupakan tempat tinggal yang disewa keduanya sebelum memulai biduk rumah tangga. Nahas, kisah cinta keduanya berakhir dengan pembunuhan.

Cerita bukan hanya pembunuhan, Kasus prostitusi juga pernah ditemukan di Apartemen Kalibata City. Pada awal 2020, masyarakat digegerkan dengan kasus prostitusi anak di kamar lantai 10 Tower Jasmine.

Baca Juga: Peringatkan Anaknya Tidak Main Bendera Merah Putih, Tiga Ibu di Sumedang Ditahan Polisi

Polisi berhasil menemukan tiga anak yang akan ditawarkan dalam bisnis haram tersebut. Para korban berinisial JO (15), NA (15), dan AS (17). Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Depok.

Setelah ditelusuri, ketiga anak itu berada di Apartemen Kalibata City dan dipekerjakan sebagai pelayan pria hidung belang. Para korban dipaksa untuk melayani empat pria dalam sehari, jika menolak akan mengalami kekerasan.

Akhir Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap bandar narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 1.604 butir.

Baca Juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Alpin Andrian Diancam Hukuman Mati

"TKP-nya ada di Tower Ebony Kalibata City, berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba dan prostitusi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada 16 Juli 2020. Saat itu timnya menangkap seorang pengedar berinisial IDR yang kedapatan membawa 2 klip paket sabu seberat 1 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 pengedar lainnya berinisial RNY dan ED. Mereka dibekuk polisi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 5,50 gram dan 4 butir ekstasi. Selain itu, seorang bandar lain bernama CF juga ditangkap di Apartemen Mediterania Garden, Jakarta Barat.

Baca Juga: Setelah 6 Bulan Pandemi Corona, Pemerintah Baru Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Scuba atau Buff

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti sabu itu mereka dapatkan dari seseorang bandar besar berinisial GEO yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Saat digrebek, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,4 kilogram dan pil ekstasi 1.600 butir.

Sedangkan pada awal Julu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 15.000 butir pik ekstasi dan 5.500 butir pil happy five dari dua lokasi di Apartemen Kalibata City.

Dari sana turut diamankan seorang perempuan yakni TI alias II selaku pengedar barang haram itu. II adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Mengemudi Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Meninggal Dunia

Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya, II menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka II ini mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC. HMC saat inj masuk dalam DPO kita," kata Yusri.

Untuk menyimpan puluhan ribu pil ekstasi dan happy five itu, kata Yusri, II mengaku diperintahkan oleh HMC.

Baca Juga: Susah Diajari Belajar Online, Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Meninggal

"Tersangka II menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC," kata Yusri.

Menurut Yusri dari hasil penyelidikan sementara, II mengaku semua narkoba iti dikirim melalui paket kepada dirinya. Para pelaku bisa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta.

"Namun karena selama pandemi Covid-19 ini semua tempat hiburan tutup, HMC meminta II menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara," yusri Yusri.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler