Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI?

14 Oktober 2022, 16:10 WIB
Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/
ISU BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Jumat 14 Oktober 2022.

Pengumuman hasil investigasi TGIPF itu seolah menyisyaratakan Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule harus bertanggungjawab secara moral yang kemungkinan bisa diberhentikan.

Berikut pengumuman Mahfud MD terkait hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

Baca Juga: Polemik Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Singgung Kesalahan Standar Peraturan

"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen, sebagai laporan. Dan nanti, hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan Keolahragaan Nasional dengan melibatkan stakeholders ya tentu saja dan peraturan yang ada menurut perundang-undangan," ungkap Mahfud MD.

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, itu proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos. Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot, mati, semprot, mati."

"Ada yang saling gandengan untuk keluar, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yng di luar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak mati. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan. Karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga, mati. Itu ada di CCTV. Lebih mengerikan dari pada yang beredar karena itu ada di CCTV."

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ini Harus Diselidiki Duduk Perkaranya

"Kemudian, yang mati dan sekarang kritis, dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya."

"Adapun, tingkat keberbahayaan, keberbahayaan racun, dalam gas itu sedang diperiksa oleh BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tetapi, apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mencoreng kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata."

"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah: PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya. Sudah kami tulis satu-persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan."

Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Depok Menghukum Sopir Truk, Mahfud MD: Waduh Tak Boleh Loh

"Kemudian dalam catatan dan rekomendasi, kami juga sebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semua menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan aturannya begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA."

"Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau kita berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum."

"Tapi, hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak."

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Terbaru Pasca Tragedi Kanjuruhan, Cek Update Terkini dari PSSI

"Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir, yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden. Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini."

"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan di lokasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkas Mahfud MD.***



Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler