3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintah Tembak Gas Air Mata Terungkap

- 7 Oktober 2022, 13:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - 3 Anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama 3 orang lainnya oleh polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Diketahui, dari 3 orang anggota polisi ini, 2 di antaranya yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Sementara 1 orang lagi dinyatakan mengetahui soal larangan FIFA ihwal gas air mata di stadion namun tak memberitahukannya.

3 orang anggota polisi ini ditetapkan menjadu tersangka bersama 3 orang lagi dari luar kepolisian.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

Menurut informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, di antaranya: 

1. Direktur PT LIB (AHB)

2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)

3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x