ISU BOGOR - 3 Anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama 3 orang lainnya oleh polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Diketahui, dari 3 orang anggota polisi ini, 2 di antaranya yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sementara 1 orang lagi dinyatakan mengetahui soal larangan FIFA ihwal gas air mata di stadion namun tak memberitahukannya.
3 orang anggota polisi ini ditetapkan menjadu tersangka bersama 3 orang lagi dari luar kepolisian.
Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC
Menurut informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, di antaranya:
1. Direktur PT LIB (AHB)
2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)
3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)