Hiperseks, Tak Hanya Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan Juga Cabuli Kerabat Istrinya

28 Desember 2021, 17:45 WIB
Hiperseks, Tak Hanya Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan Juga Cabuli Kerabat Istrinya /instagram @indorobei.official

ISU BOGOR - Hiperseks atau kecanduan seks, kata tersebut sangat tepat dialamatkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan di Bandung.

Meski sidang Herry Wirawan berlangsung tertutup, namun Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menjelaskan terdapat fakta baru yakni terdakwa ternyata sempat meniduri kerabat istrinya.

"Salah satu korban itu adalah kerabatnya HW (Herry Wirawan)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali kepada wartawan sebagaimana dilansir Antara, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Oknum Satpam Perumahan di Bogor Perkosa Sang Istri yang Ditinggal Suami Bekerja

Menurutnya, fakta dalam bentuk keterangan atau pengakuan itu disampaikan oleh salah satu korban yang mengaku kerabatnya.

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," kata Dodi.

Meski demikian, Dodi tidak merinci terkait silsilah kerabatan Herry Wirawan dengan korban.

Baca Juga: Penjagal Asal Aceh Samsul Bahri, Diancam Hukuman Mati Usai Bunuh Rangga dan Perkosa Ibunya

"Masih ada kerabat lah," tutur Dodi.

Dodi juga menjelaskan dalam sidang lanjutan ke-10 kasus perkosaan terhadap para santriwati ini menghadirkan sejumlah saksi dan kerabat Herry Wirawan.

"Hari ini sidang ke-10 perkara HW, Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU)," kata Dodi.

Baca Juga: Bandit Itu Bernama Sam, Tega Tebas Leher Bocah Rangga 6 Tahun dan Perkosa Ibunya

Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari Herry Wirawan.

Seperti diketahui, sejumlah korban asusila Herry Wirawan itu hamil.

Bahkan, Herry Wirawan dikabarkan sempat mendampingi salah satu korban untuk persalinan.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 2 Kakek Cabul di Ciseeng

Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.

Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren Herry Wirawan.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati.

Herry Wirawan didakwa melakukan aksi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

Herry Wirawan melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler