Penjagal Asal Aceh Samsul Bahri, Diancam Hukuman Mati Usai Bunuh Rangga dan Perkosa Ibunya

- 17 Oktober 2020, 14:09 WIB
Sebuah gubuk kediaman Rangga bocah SD korban pembunuhan yang hendak melindungi ibu kandungnya di tangan pemerkosa.*
Sebuah gubuk kediaman Rangga bocah SD korban pembunuhan yang hendak melindungi ibu kandungnya di tangan pemerkosa.* /Aceh Trend

ISU BOGOR - Samsul Bahri (48) alias SB tersangka pembunuhan terhadap Rangga (9) dan pemerkosaan ibunya, DN terancam maksimal hukuman mati. SD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 kuhp pidana.

Adalah Sam penjagal asal Alue Gadeng, Birem Bayeun, Aceh Timur diamankan polisi setelah melakukan penganiyaan hingga tewas Rangga (9) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas dan masyarakat. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: 5 dari 12 Korban Kecelakaan Beruntun Puncak Bogor Rombongan Remaja Tangerang

“Tersangka ini sempat melawan kami dan warga yang mengejarnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan maksimal hukuman mati” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Rangga sudah dikuburkan pada Minggu 11 Oktober 2020 malam usai salat Magrib. Pahlawan cilik itu meninggal dunia setelah ditebas menggunakan samurai oleh Sam. warga Alue Gadeng, Birem Bayeun, Aceh Timur

Tak butuh lama setelah kejadian, Sam ditangkap pada Minggu pagi, di belakang rumah warga.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Dalam keterangannya, Kapolsek Birem Bayeun, Iptu. Eko Hadianto, kepada aceHTrend, menuturkan, Sam merupakan residivis kasus pembunuhan di Sumatera Utara, dan sudah dihukum dengan lama penjara 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x