Penuhi Undangan Ombudsman, Nurul Ghufron Klarifikasi Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

10 Juni 2021, 22:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

ISU BOGOR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi undangan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ia memberikan keterangan dan klarifikasi terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana disampaikan bahwa KPK memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman pada hari ini mulai jam 13.30," kata Ghufron dalam konferensi persnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2021.

Ia menerangkan, beberapa yang ditanyakan kepada KPK mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN.

Baca Juga: Ombudsman RI Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status KPK

"Mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanannya, dan pasca putusan MK," ujarnya.

"Apa yang kami jelaskan tentu KPK bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi menyampaikan 3 hal pokok," lanjutnya.

Ketiga hal pokok itu di antaranya, pertama bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

Hal itu berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-undang KPK," terangnya.

Dari Undang-undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020.

Selanjutnya PP tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

"Landasannya untuk membuat perkom pasal 6 PP/41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, mulai dari kebijakan dan regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelas Ghufron.

Kedua terkait prosedur. Prosedur mulai pembentukan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai kemudian pelaksananan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosdeur," sebutnya.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Ketiga, semua proses dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Indikatornya, pada saat pembuatan perkom adalah transparan," ujar dia.

"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

Selanjutnya, saat penysunan pihaknya mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience.

"Kami mengundang beberapa pihak. Itu yang menunjukkan bahwa kami tranparan, kami partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelakanaan," tuturnya.

Ghufron pun berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang dirinya untuk menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat maladmiistrasi atau tidak.

Baca Juga: Ciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Terbebas Korupsi di Bogor, Ade Yasin Akan Gandeng KPK

"Kami menghormati apa apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilakan dan welcome terhadap kegiatan lebih lanjut yang akan dilakasnakan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler