Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 24 Desember 2023, 08:43 WIB
Ini hukum mengucapkan selamat Natal menurut ustadz Adi Hidayat.
Ini hukum mengucapkan selamat Natal menurut ustadz Adi Hidayat. /Tangkapan layar/kanal YouTube Adi Hidayat Official

ISU BOGOR - Jelang perayaan Hari Natal 2023, persoalan seputar hukum seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen ramai dibahas di kalangan publik. Pasalnya, ada ulama yang memperbolehkannya, adapula yang mengharamkannya.

Salah satu pendapat ulama yang paling banyak dicari oleh publik yakni pendapat dari Ustadz Adi Hidayat. Banyak yang masih bingung apa hukum mengucapkan selamat Natal kepada non muslim dalam Islam.

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan, mengucapkan ucapan selamat hari raya pada umat agama lain hukumnya adalah haram.

"Jelas bahwa mengucapkan hukum selamat, ingat baik-baik, mengucapkan selamat pada agama lain di luar keyakina kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan," jelas Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits di Puncak Bogor Terbaru, Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024!

"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya selamat A, selamat B, yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan, awasm ada unsur pengakuan ada din selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah keyakinan iman wilayah kita."

Lebih lanjut, sang ustadz menjelaskan bahwa toleransi paling baik adalah sebagaimana yang tertera dalan surat Al-Kafirun.

"Toleransi paling baik (yaitu) lakum dinukum waliyadin, kita tidak usah saling mengganggu, ini zero toleransi, toleransi paling baik. Saya gak ikut kepercayaan Anda, Anda pun gak usah ikut-ikut kami," terangnya.

Kendati demikian, di luar pendapat Ustadz Adi Hidayat, memang ada pendapat lain yang memperbolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal atau selamat atas kelahiram Nabi Isa AS.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x