3. September : 500 ribu pelaku usaha mikro
Untuk BPUM tahap 2 ini, pemerintah telah menyiapkan Rp3,6 triliun.
Baca Juga: LOGIN eform.bri.co.id, Cek Penerima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair
BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.
"BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM," jelasnya.
Sekedar diketahui tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Update Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir Bank
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UMKM ada beberapa kriteria pelaku UMKM yang bisa memperoleh BPUM 2021, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.