Simak Aturan Terbaru Jika PPKM Darurat Dilonggarkan pada 26 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi. Simak  Aturan Terbaru Jika PPKM Darurat Mulai Longgar pada 26 Juli 2021.
Ilustrasi. Simak Aturan Terbaru Jika PPKM Darurat Mulai Longgar pada 26 Juli 2021. /twitter @TMCPoldaMetro

ISU BOGOR - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021 mendatang mulai dibuka secara bertahap atau PPKM Darurat mulai longgar.

Tentu saat PPKM Darurat mulai dilonggarkan ada beberapa aturan yang terbaru dalam PPKM Darurat ini.

Jokowi mengatakan, pasar tradisional yang menjual pokok sehari-hari diizinkan dibuka (saat PPKM Darurat dilonggarkan) sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujuung 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi: Jika Kasus Turun, 26 Juli Mulai Dibuka Bertahap

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapsaitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi, Selasa 20 Juli 2021.

Kemudian pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Puan Maharani Kritik Jokowi Soal Komunikasi Publik PPKM Darurat, Rocky Gerung: Jeruk Makan Jeruk

"Warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 30 menit," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x