PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi: Jika Kasus Turun, 26 Juli Mulai Dibuka Bertahap

- 20 Juli 2021, 20:05 WIB
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi: Jika Turun, 26 Juli Mulai Dibuka Bertahap
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi: Jika Turun, 26 Juli Mulai Dibuka Bertahap /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

ISU BOGOR - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika mengalami penurunan, pemerintah akan mulai melonggarkan PPKM Darurat.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya, Selasa 20 Juli 2021.

"Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secar bertahap," tambah Jokowi.

Baca Juga: Puan Maharani Kritik Jokowi Soal Komunikasi Publik PPKM Darurat, Rocky Gerung: Jeruk Makan Jeruk

Pelonggran tersebut di antaranya pasar tradisional yang menjual pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujuung 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai denga pukul 15.00 dengan kapsaitas maksimal 50 persen," tuturnya.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," terang Jokowi.

Baca Juga: 5 Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali Cair Hari Ini, Berikut Daftarnya

Kemudian, pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau otlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya dan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x