Patungan untuk Melaksanakan Kurban Apakah Sah? Begini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya

- 20 Juli 2021, 00:01 WIB
Patungan untuk Melaksanakan Kurban Apakah Sah? Begini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya
Patungan untuk Melaksanakan Kurban Apakah Sah? Begini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

ISU BOGOR - Seseorang bertanya kepada Buya Yahya, apakah patungan kurban yang tidak merata sah kurbannya?.

Kemudian Buya Yahya menjawab dengan singkat, patungan kurban tapi patungannya tidak merata, merata atau tidak merata tidak akan jatuh kurban.

"Patungan kurban merata ataupun tidak merata tidak akan jatuh kurban, karena kurban tidak ada kurban patungan, akan tetapi bisa menjadi sedekah tetap menjadi sedekah yang baik yang disebembelih di asyrul awal ilfi syahrul hijjah, termasuk disembelih di hari-hari baik di bulan Dzulhijjah. Dapat keutamaan, tapi tidak bisa jadi kurban," jawabanya lebih lanjut dikutip Isu Bogor dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Buya Yahya Bahas Vaksin: Kalau Dokternya Disuntik, Berarti Gak Ada Masalah

Jika ingin jadi kurban bagaimana? Buya Yahya jawab bisa.

"Dari 10 orang tadi bersepakat kasihkan ke salah satunya, selesai. Ini aku berikan padamu, kamu saja yang kurban," kata Buya Yahya.

Maka, yang kurban sah jadi kurban mendapat pahala kurban, yang lainnya mendapat pahala menolong orang untuk berkurban.

Baca Juga: Berkurban atas Nama Orang Tua Apakah Tetap Mendapat Pahala? Ini Jawaban Buya Yahya

"Gak ada kurban patungan, tapi jatuhnya sedekah. Kalau ingin jadikan kurban ya itu tadi, dihadiahkan semuanya sepakat. Kalau sapi dimiliki 7 orang, kambing 1 orang, setelah itu mereka berkurban," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x