Diantarkan Langsung ke Tempat Tinggal, Menag Yaqut Larang Ada Antrean dalam Pembagian Daging Kurban

- 10 Juli 2021, 21:52 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : tangkap layar/IG @gusyaqut/

ISU BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19, khususnya bagi wilayah PPKM Darurat.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 10 Juli 2021.

Ia mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia.

Baca Juga: Menag Yaqut: Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

"Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban, bisa diakukan di tempat lain sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021," ujarnya.

Kemudian Menag pertama, penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan bisa dilakukan social distancing.

Kemudian Menag Yaqut menyampaikan aturan-aturan penyembelihan maupun pengelolaan hewan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

"Penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x