Ini Pentingnya USG bagi Ibu Hamil dan Janin

- 15 Februari 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi hasil tes USG untuk deteksi janin
Ilustrasi hasil tes USG untuk deteksi janin /Pexels/ REDNAE Productions

ISU BOGOR - Setiap ibu hamil dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) secara teratur.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi. 

Menurut Dokter Elsina K. Pietersz, Sp.OG, pemeriksaan USG abdomen tidak berbahaya bagi ibu maupun janin, serta tidak menimbulkan rasa nyeri.

Baca Juga: Kasus Viral Video Mesum di Halte Kawasan Senen Dihentikan, Polisi : Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Hamil

Pemeriksaan ini pun tidak menghasilkan efek radiasi. Selain itu Indikasi pemeriksaan USG di setiap trimester berbeda-beda, tidak hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin.

Pemeriksaan USG saat kehamilan sangatlah penting dilakukan, terutama untuk menilai kondisi janin. Pemeriksaan ini pun bertujuan untuk mengetahui tumbuh kembang janin di dalam rahim.

Hal yang bisa dicek pada skrining ini adalah ukuran bayi hingga detak jantungnya. dan lain-lain.

Saat berkonsultasi dengan dokter serta memeriksa kandungan lewat USG pasti terasa “lebih dekat” dengan buah hati di kandungan, lanjut Dokter Elsina yang merupakan Dokter Kandungan di Bogor yang Praktek di RS AZRA Bogor dan RS SILOAM Bogor.

Baca Juga: Hamil 9 bulan, Suryani Bersyukur Bisa Selamat dari Banjir Bandang Gunung Mas

Lebih Lanjut, Dokter Elsina Mengatakan, saat ini ada tiga jenis pemeriksaan USG yang bisa ibu lakukan, yaitu USG 2D, 3D, dan 4D.

Pemeriksaan awal kehamilan (trimester pertama) biasanya dilakukan dengan teknik USG 2D, menghasilkan gambar hitam putih mengenai perkembangan janin dalam kandungan.

Jika dokter mencurigai adanya gangguan kehamilan, ibu hamil disarankan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dengan teknik 3D dan 4D.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

Teknik tersebut akan menghasilkan hasil yang lebih akurat dan detil, bahkan berupa gambar yang bergerak (4D).

Pemeriksaan USG tidak perlu terlalu sering dilakukan. Pemeriksaan ini umumnya hanya perlu dilakukan sebanyak 3 kali selama kehamilan, yaitu pada tiap trimester. 

Berikut ini fungsi USG per trimester kehamilan Lanjut Dokter Elsina K. Pietersz, Sp.OG

Trimester I
• Mengkonfirmasi letak kantong kehamilan (di dalam / di luar rahim).
• Mengkonfirmasi adanya aktifitas jantung janin.
• Menentukan usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL).
• Menentukan jumlah janin.
• Identifikasi dini kemungkinan kelainan janin (janin tanpa tabung kepala, kemungkinan down sindrom.
• Mengevaluasi adanya penyebab perdarahan vagina.

Trimester II
• Skrining kelainan janin.
• Evaluasi anatomi janin.
• Evaluasi penyebab perdarahan vagina.
• Evaluasi kesejahteraan janin.
• Evaluasi letak plasenta (ari-ari)
• Evaluasi air ketuban.
• Evaluasi pertumbuhan janin.

Trimester III
• Perkiraan pertumbuhan dan kesejahteraan janin.
• Evaluasi letak plasenta (menutup jalan lahir / tidak).
• Evaluasi air ketuban.
• Evaluasi ketebalan segmen bawah rahim (bagi yang ingin mencoba lahir normal dengan riwayat SC pada kehamilan sebelumnya.
• Evaluasi penyebab perdarahan vagina / nyeri perut.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x