ISU BOGOR - Pada tahun 2021 Kementerian Sosial (Kemensos) memasukkan ibu hamil dan balita, sebagai penerima BLT (Bantuan Tunai Langsung). Nantinya total yang akan didapat ibu hamil dan balita ini sebesar Rp6 juta yang akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Bantuan itu akan dibagikan sebanyak empat termin, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Rinciannya BLT untuk ibu hamil Rp3 juta, dan balita usia 0-6 tahun Rp3 juta. Dan BLT bisa diambil melalui bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Baca Juga: Cek Syarat dan Kewajiban Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bakal Cair Bagi Para Pekerja dengan Kriteria Sebagai Berikut
Lalu bagaimana cara agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan? Mengutip situs resmi www.kementeriansosial.go.id
Syarat penerima BLT Rp6 juta harus memenuhi syarat diantaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Peluncuran bantuan pada minggu pertama Januari 2021. “Jadi kenapa awal, supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi,” kata Risa seperti dikutip dari situsresmi PKH Kemensos.
Mengutip Warta Pontianak, ada syarat yang harus dipenuhi juga untuk penerima BLT ini, diantaranya:
- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.