Mulai Dibuka 22 Agustus 2020, Ini Syarat Pendakian Gunung Rinjani di Masa Pandemi Covid-19

- 19 Agustus 2020, 22:36 WIB
Gunung Rinjani
Gunung Rinjani /pinterest.com

ISU BOGOR - Kabar gembira bagi para pendaki yang merindukan suasana sahdunya jalur pendakian ke Puncak tertinggi ketiga di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) segera membuka kembali jalur pendakian ke Puncak Rinjani.

Tapi, bakal ada yang berbeda saat hendak mendaki ke Gunung Rinjani karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dan jangan sampai dilupakan.

Dikutip IsuBogor.com dari DenpasarUpdate.com melansir terkait syarat yang wajib dipenuhi bagi para wisatawan yang hendak menikmati alam gunung di tiga wilayah administratif Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah dari Kitab Maslakul Akhyar

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Maskapai Penerbangan Diminta Waspada

Baca Juga: Waspada, Tiga Kecamatan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Sinabung

Kepala Balai TNGR Dedi Asriady Balai menjelaskan selaku pengelola kawasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

"Bagi masyarakat yang hendak mendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter," tegas Dedi dalam keterangan persnya, Selasa 18 Agustus 2020

Menurutnya, bagi pendaki yang berasal dari luar NTB wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. "Sedangkan bagi pendaki dari NTB sendiri cukup membawa surat keterangan bebas gejala influenza saja," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x