Mulai Dibuka 22 Agustus 2020, Ini Syarat Pendakian Gunung Rinjani di Masa Pandemi Covid-19

- 19 Agustus 2020, 22:36 WIB
Gunung Rinjani
Gunung Rinjani /pinterest.com

Baca Juga: Pendakian Gunung Salak Bogor Masih Ditutup, Kangen? Simak Video Ini

Baca Juga: Viral! Pedagang Bakso Gendong Muncul di Ketinggian 2.821 MDPL, Puluhan Pendaki Gunung Semringah

Baca Juga: Bertambah 11 Kasus Positif Covid-19, 5 Diantaranya Warga Bogor Barat dan 1 Meninggal

Berita ini telah tayang di DenpasarUpdate.com dengan judul artikel "Pendakian Rinjani Dibuka 22 Agustus, Pendaki Wajib Terapkan Protokol Kesehatan" pada 19 Agustus 2020.

Ia menjelaskan keputusan untuk membuka kembali wisata pendakian itu mengacu pada kebijakan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, KLHK dalam surat edaran Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.

"Pembukaan aktivitas pendakian resmi berlaku  pada 22 Agustus 2020 dengan ketentuan adanya pembatasan kuota sebesar 30 persen dari kuota normal pendakian," terangnya.***(M Hari Balo/DenpasarUpdate.com)

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x