Pengadilan: Mereka Tidak Mengetahui Manipulasi yang Dilakukan Mnet

- 19 November 2020, 20:39 WIB
Poster program acara Produce X 1010
Poster program acara Produce X 1010 /CJ Entertainment

 

 

ISU BOGOR - Selain terungkap nama trainee yang menjadi korban manipulasi suara yang dilakukan oleh Mnet sehingga mereka tidak dapat melangsungkan debut, terungkap pula nama idola pada saat persidangan.

Namun sayangnya pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan nama tersebut ke hadapan publik.

Produser Mnet Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Beom, menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan dengan memanipulasi peringkat di serial Produce.

Selama persidangan pertama, mereka dijatuhi hukuman penjara dalam sidang banding.

Pada 18 November 2020, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhi hukuman kepada PD Ahn dan CP Kim selama dua tahun penjara dengan denda 37 juta KRW atau 470 juta rupiah.

Pengadilan menetapkan dalam sidang banding bahwa keputusan yang sebelumnya dibenarkan dengan menyatakan jika PD Ahn dan CP Kim memang terbukti telah melakukan penipuan kepada penonton.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Tito Ancam Pemecatan Kepala Daerah Tak Mampu Cegah Kerumunan

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x