Sesuai Instruksi Presiden, Tito Ancam Pemecatan Kepala Daerah Tak Mampu Cegah Kerumunan

- 19 November 2020, 20:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /



ISU BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengancam para kepala daerah dengan sanksi pemecatan. Hal itu merujuk instruksi presiden terkait penegakan protokol kesehatan.

Kata dia, bila kepala daerah tidak mampu mencegah terjadinya kerumunan massa di daerahnya demi menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Pemecatan juga dilakukan jika para kepala daerah tidak memberi contoh yang baik dalam menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

”Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19."

Baca Juga: Cara Jitu Login info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error saat Cek BLT Gaji Guru Honorer

"Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Tito dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Ia menjelaskan instruksi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin 16 November 2020 tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Dalam instruksinya, Tito menyebut pandemi Covid-19 merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional.

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

Selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi Covid 19.

Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Daftar Nama Trainee yang Jadi Korban Manipulasi Mnet di Semua Seri Produce

Kemudian telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Tito.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap FPI Terkait Keberadaan Habib Rizieq Usai Maulid Akbar di Petamburan

Mantan Kapolri ini meminta para kepala daerah agar penegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid- 19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Kemudian melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid- 19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif.

“Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” tegas Tito.

Baca Juga: Mnet Minta Maaf Pada Korban yang Dicurangi Pada Acara Survival Produce 

Dia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, dinyatakan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan

"Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, para kepala daerah harus menaati seluruh peraturan yang telah dibuat, termasuk dalam hal penanganan Covid.

Sementara dalam Pasal 78, Ayat 1 UU itu dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Baca Juga: Link Download Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM, Syarat BLT Guru Honorer Bisa Cair

Dalam Ayat 2 dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan. Pertama, berakhir masa jabatannya.

Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Habib Rizieq membangun masjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020
Habib Rizieq membangun masjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 /Isu Bogor


Ketiga, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Keempat, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Pasal 67.

Kelima, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keenam, melakukan perbuatan tercela.

Ketujuh, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu

Kedelapan, menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.

Dengan aturan UU itu, Tito menegaskan akan memberikan sanksi terberat kepada kepala daerah yang melanggar. Termasuk sanksi pemecatan jika tidak menaati semua peraturan yang telah dibuat.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x