Tersingkir Dua Pengacara Baru, Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Soal Hutang

- 27 September 2020, 23:42 WIB
Pengacara Otto Hasibuan.*
Pengacara Otto Hasibuan.* /Antara

ISU BOGOR - Diduga tak terima gegara didepak begitu saja, Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Gugatan Otto terkait pembayaran utang imbalan jasa.

Dikutip Isu Bogor dari RRI yanng melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

Baca Juga: Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

4. Menunjuk dan mengangkat;

Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x