Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

- 23 Agustus 2020, 22:08 WIB
Kondisi Kejagung Tadi Pagi
Kondisi Kejagung Tadi Pagi /Instagram



ISU BOGOR – Menko Polhukam Mahfud MD pastikan berkas pekara untuk terpidana Djoko Tjandra dan kasus korupsi asuransi Jiwasraya aman dari kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara untuk kasus-kasus tersebut tidak ada yang hilang atau terbakar.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung di mana yang saat ini sangat menonjol ada 2 perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman. 100 persen aman,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020 malam.

Ia menyebut saat ini telah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut untuk mengetahui apa penyebab kebakaran. Penyidikan dilakukan bersama Polri dan Kejagung.

Baca Juga: Klaster Keluarga Bertambah, 8 Orang Terpapar di Menteng Kota Bogor

“Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan,” jelas Mahfud.

Dia menyebut salah satu gedung Kejagung yang terbakar pada Sabtu malam adalah gedung cagar budaya. Dengan status tersebut maka proses renovasinya harus ikut aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.

“Jadi keamanan data atau berkas-berkas perkara itu tentu dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal disitu sebagai Menko. Saya akan teliti betul, ikuti ini perkembangannya bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa pinangki atau Jaksa yang lain-lain, pejabat yang lain kalau ada itu harus berproses secara transparan,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Jangan Lupa Senin Dini Hari Final Liga Champions PSG Lawan Munchen, Berikut Link Siaran Langsungnya

Dia menyebut pemerintah tidak ingin berbohong atau menyembunyikan sesuatu atas kasus tersebut. Alasannya, masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar.

“Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya,” tutup Mahfud.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x