Promosikan Judi Online, 26 Selebriti Dilaporkan ke Polisi

- 4 September 2023, 18:55 WIB
Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengadukan 26 selebriti ke Bareskrim Polri terkait promosi judi online.
Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengadukan 26 selebriti ke Bareskrim Polri terkait promosi judi online. /Foto/Tangkapan layar KH Infotainment
ISU BOGOR - Sebanyak 26 selebriti Indonesia, mulai dari komedian hingga penyanyi dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023. Para artis itu diadukan karena diduga mempromosikan konten judi online.

Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin menjelaskan 26 artis tersebut yakni berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi online," kata Muhammad Zainul Arifin dalam keterangannya dikutip dari Kanal YouTube KH Infotainment.

"Promosi judi online ini diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," tambahnya.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Curug Cigamea Bogor Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya

Ia memaparkan awalnya ingin membuat laporan polisi secara langsung terkait promosi judi online. Namun untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.

"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," jelasnya.

"Maka dari itu, karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.

Konten promosi judi online 26 public figure, jelas Zainul, dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Polsek Citeureup dan Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Tol Jagorawi

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," imbuhnya.

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x