ISU BOGOR - Video berdurasi cukup singkat dimana terlihat seorang wanita asal Aceh berkerudung ungu yang akan dihukum cambuk, viral di media sosial.
Wanita berkerudung ungu yang ada dalam video viral tersebut, diduga merupakan seorang 'pelakor'.
Adapun pelakor adalah julukan bagi mereka yang telah atau berusaha merusak hubungan rumah tangga orang lain.
Berdasarkan keterangan dalam video, seorang MC menjelaskan bahwa wanita tersebut akan dihukum cambuk sebanyak 24 kali.
Meski berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, wanita pelakor itu harusnya mendapatkan hukum cambuk sebanyak 30 kali.
Namun karena wanita tersebut sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sebelumnya, maka cambukan diringankan menjadi sebanyak 24 kali.
Menariknya, ternyata hukuman cambuk untuk pelakor ini diadakan secara terang-terangan di depan Umum di Aceh.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat wanita berkerudung ungu duduk di tengah-tengah keriuhan masyarakat yang menonton.