Dipindahkan, Polresta Sidoarjo Siapkan Penyidik Terbaik Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen

- 5 Juli 2020, 06:41 WIB
mobil Toyota Alphard Via Valen
mobil Toyota Alphard Via Valen /Doc iG@Via_Valen

ISU BOGOR - Tersangka berinisial P, pelaku pembakaran mobil Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen mengalami pemindakan penyidikan dari Kepolisian Sektor (Polsek)Tanggulangin ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dengan melibatkan adanya penyidik terbaik.


dikutip dari galamedianews.com. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumardji, Sabtu 4 Juli 2020 kepada awak media.


"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Senin Ada Pekerjaan Rigid, KM 37 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Sebagian Dibuka Tutup

Menurut Kombes Pol. Sumardji, dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya.

Ia mengatakan kepolisian akan berusaha optimal melakukan pengungkapan motif pembakaran, tentunya dengan suasana yang lebih berbeda bagi tersangka karena dilakukan di Polresta Sidoarjo.


"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," jelasnya.

Awalnya saat ditangkap, kata dia, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekad itu.


"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

 

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Lalu Lintas di Semua Ruas Tol Mulai Meningkat


Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Mobil berplat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.


Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.


Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.*** 

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x