Link Video Kebaya Merah Full 16 Menit Terus Diburu, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana

- 4 November 2022, 18:52 WIB
Link Video Kebaya Merah Full 16 Menit Terus Diburu, Pelaku Penyebaran Bisa Dipidana
Link Video Kebaya Merah Full 16 Menit Terus Diburu, Pelaku Penyebaran Bisa Dipidana /Tangkapan layar/TikTok/
ISU BOGOR - Link video kebaya merah full 16 menit terus diburu netizen dalam beberapa hari terakhir ini.

Padahal, pelaku yang membuat dan menyebarkan video kebaya merah full 16 menit berisi tindakan asusila itu bisa terancam pidana.

Namun tak sedikit netizen, yang penasaran dan terus mencari link video kebaya merah berdurasi 16 menit itu di sejumlah platform media sosial, terutama di Twitter.
 
 
"Deh nonton ini mh," sambung akun @dam**.

"Ini udah lama cari yang update lah," kata akun @miz** di TikTok.
 
"Gw dah nonton durasi 16 menit," imbuh akun @hoh**.
 

Kendati banyak yang sudah mengetahui bahwa video kebaya merah full 16 menit itu sudah lama dibuat, tetap saja jadi buruan netizen.

Sebagai informasi, penyebar video asuslia bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)." 

Sedangkan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
 
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x