Rocky Gerung Ogah Disebut Damai dengan Sentul City soal Rumahnya Batal Digusur

- 16 Oktober 2022, 09:33 WIB
Rocky Gerung ogah disebut damai dengan Sentul City Tbk soal rumahnya yang batal digusur. Justru Sentul City yang mundur dari somasinya.
Rocky Gerung ogah disebut damai dengan Sentul City Tbk soal rumahnya yang batal digusur. Justru Sentul City yang mundur dari somasinya. /YouTube Rocky Gerung
ISU BOGOR - Pengamat Politik Rocky Gerung menegaskan bahwa rumahnya yang di Sentul, Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor batal digusur bukan karena damai dengan PT Sentul City Tbk, pengembang perumahan.

"Tidak jadi digusur karena saya ngotot bahwa kalau saya digusur, boleh, tapi jangan pemukiman penduduk di bawah saya," kata Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung menjelaskan rumahnya di Sentul, itu di bawahnya terdapat 160 kepala keluarga (KK), kemudian kabar beredar dirinya berdamai dengan Sentul City.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Polri soal Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Justru Lebih Berbahaya

"Padahal saya nggak berdamai, Sentul City yang menarik somasi, itu juga yang mesti diluruskan, jadi saya tetap bersama-sama 160 KK di Sentul, tetap hidup damai di situ," ungkapnya di Channel YouTube Rocky Gerung Official, Minggu 16 Oktobr 2022.

"Sentul Mundur dari somasinya, saya ingin Prodem melanjutkan perjuangan itu, karena itu saya sudah kasih contoh, kalau kita pakai opini publik yang kuat korporasi itu bisa mundur," tegas Rocky Gerung.

Maka dari itu, berulangkali Rocky Gerung menyatakan bahwa dirinya tak berdamai dengan Sentul City. Justru perusahaan pengembang perumahan itu yang mundur dari somasi.

Baca Juga: Megawati Bertemu Jokowi di Batu Tulis Bogor, Rocky Gerung Singgung Prabowo soal Perjanjian 2009 Silam

"Dia yang mundur dari somasi, itu semacam klarifikasi, karena banyak isu di luar seolah saya berdamai, kalau saya berdamai maka saya digusur itu," kata Rocky Gerung.

Kronologi Kasus Rocky Gerung Melawan Sentul City

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung terkait kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Rocky Gerung diberi waktu 7x24 jam untuk mengosongkan dan merobohkan rumahnya sendiri.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Jokowi yang Soroti Pintu 13 di Tragedi Kanjuruhan: Dia Tak Bisa Lihat Problem Besar

Lewat Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung, menegaskan kliennya sangat menolak somasi tersebut.

Sebab, kata Haris, Rocky Gerung memiliki kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sejak 2009.

"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," ungkap Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 6 September 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Anies Akan Terus Dijegal karena Berbeda dengan Jokowi: KPK Cuma Alat

Dia menjelaskan tanah dan bangunan di lokasi itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960. Kemudian, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan over alih garapan.

Haris Azhar menyampaikan pengalihan kepemilikan itu telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Haris Azhar menegaskan kliennya adalah penguasa sah tanah dan bangunan di lokasi itu. Ia menyebut tidak ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu sejak 1960.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tak Ada yang Mau Ngaku Tanggungjawab, Rocky Gerung Singgung Aparat Keamanan

"Baru pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknha sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah," beber Haris.

Dalam surat itu, Haris juga mencantumkan somasi yang dilayangkan Sentul City. Salah satu poin somasi itu adalah Rocky Gerung harus meninggalkan rumahnya sendiri.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," imbuh Haris menceritakan isi somasi dari Sentul City.

Sebagai informasi PT Sentul City Tbk berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng sebagai upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa, diantaranya Desa Citaringgul, Desa Babakanmadang.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan persnya, Jumat 3 September 2021.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x