Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
Baca Juga: Refly Harun Soroti Fungsi DPR soal Kasus Brigadir J: Tidak Bekerja dengan Baik Awasi Kepolisian
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," tegasnya.***