ISU BOGOR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA gara-gara unggahan meme Candi Borobudur.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis lantaran iaa dinilai telah menistakan agama Buddha dan menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan meme Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan kasus yang menjeratnya itu naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Karier Bulu Tangkis Putri KW Dipertanyakan Usai Resmi Jadi Calon Polwan, Ini Kata PBSI
Kronologi awal ditetapkannya pakar telematika sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA itu bermula ketika beredar unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Pada awalnya, status Roy adalah pelapor. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang pertama mengunggah meme tersebut.
Kemudian, Roy dilaporkan balik oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Sangkal Tudingan Bikin Afrika Kelaparan, Rusia Janji Kirim Semua Pasokan Makanan
Roy dianggap telah melecehkan umat Buddha lantaran ada kalimat dalam unggahannya yang menyinggung soal kesakralan atau kesucian Candi Borobudur.