ISU BOGOR - Publik di media sosial ramai dengan sebuah cuplikan video yang menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani sedang membagikan kaos kepada masyarakat.
Namun, dalam video yang kini viral tersebut, Puan Maharani diduga telah langgar protokol kesehatan (prokes) lantaran sudah membuat kerumunan warga.
Sontak, sejumlah warganet menyamakan apa yang dilakukan Puan Maharani tersebut dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat Mirip dengan Cerita Film Terbarunya, Angga Sasongko Kaget: Biadab!
Seorang warganet yang mengunggah video tersebut, @LagiBeteAjj, menilai jika Puan Maharani seharusnya diberi sanksi hukuman denda dan penjara seperti HRS karena ia dianggap telah melanggar prokes dengan membuat kerumunan.
"Siapa yang setuju jika @puanmaharani_ri ini dipenjara 10 bulan dan dapat denda Rp 50 Juta seperti yang diberlakukan kepada Habib Rizieq Syihab," kata warganet akun @LagiBeteAjj dikutip Isu Bogor dari Twitter, Selasa 25 Januari 2022.
"Karena ketua DPR RI ini sudah melanggar proses saat bagi²kan kaos bergambar dirinya di Solo 20 Januari 2022 lalu," sambungnya.
Baca Juga: Omicron Disebut Dapat Sembuh dengan Bubuk Jahe, Cek Faktanya di Sini
Postingan warganet tersebut seketika mengundang opini serupa dari warganet lainnya di kolom komentar, bahkan ditanggapi oleh politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya.