Dosen UNJ Blak-blakan Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun: Berawal dari Kasus Aneh

- 11 Januari 2022, 19:37 WIB
Dosen UNJ Blak-blakan Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun: Berawal dari Kasus Aneh
Dosen UNJ Blak-blakan Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun: Berawal dari Kasus Aneh /YouTube Refly Harun
 
ISU BOGOR - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun blak-blakan melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK karena sudah menjadi problem bangsa.

"Jadi sebetulnya kita teman-teman aktivis 98 itu, sebagian kita namakan diskusi tentang problem bangsa ini," kata Ubedillah Badrun di Channel YouTube Refly Harun yang dikutip, Selasa 11 Januari 2022.

Diantara problem yang paling serius, kata Ubedilah Badrun adalah problem korupsi. Maka dari itu dirinya melaporkan 2 anak Jokowi ke KPK terkait dugaan KKN dan pencucian uang.

Baca Juga: Dosen UNJ yang Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK akan Dipecat sebagai ASN, Prediksi Rocky Gerung

"Kita cek misalnya, indeks persepsi korupsi kita (Indonesia), itu kan angkanya 37 ya dari skors rentang 100," kata Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah Badrun, angka 37 itu adalah angka terburuk. Lantas, dirinya melihat problem korupsi ini begitu sulit diberantas.

"Lalu kita lakukan studi sebetulnya, erzach capitalism, ada juga beberapa tentang trading influence ya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ikut Disorot Usai Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ragam Pro Kontra Mencuat

"Oh ini salah satu faktor yang memungkinkan menyebabkan praktek korupsi itu, yang kemudian makin merajalela," kata Ubedilah Badrun.

Selanjutnya, Ubedilah Badrun menganalisis, alhasil ada beberapa kasus yang aneh.

"(Berawal) kita menemukan oh ini ada kasus aneh, tahun 2015 ditetapkan sebagai tersangka ini anak perusahaan dari PT SM, PT DMH kalau tidak salah namanya.

Baca Juga: Video Jokowi Bagi-bagi Kaos Lewat Jendela Mobil Tuai Kontroversi, Ganjar Pranowo: Duh...

"Kemudian 2016 itu di Pengadilan Negeri Sumatera Selatan diputuskan memang bersalah lalu sampai dibawa ke Mahkamah Agung," kata Ubedilah Badrun.

Selanjutnya, di Mahkamah Agung tepatnya pada bulan Februari 2019, perusahaan tersebut diputuskan berkewajiban untuk memenuhi denda.

"Angka bukan Rp7,9 triliun yang diadukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tapi berubah jadi Rp78,5 miliar.

Baca Juga: Kontra Habib Bahar, Habib Kribo Ternyata Pendukung Jokowi Tiga Periode, Ini Faktanya

"Jadi itu bagi kami tanda tanya, ini kok ganjil sekali ya, angkanya terlalu jauh, dari triliun ke miliar," kata Ubedilah Badrun.

Sekadar diketahui, pada Senin 10 Januari 2022, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x