7 Fakta Penangkapan Habib Bahar oleh Polda Jabar, Dijerat Pasal Berlapis!

- 4 Januari 2022, 09:40 WIB
Habib Bahar mendatangi Polda Jabar.
Habib Bahar mendatangi Polda Jabar. /Tangkapan layar/Twitter

ISU BOGOR - Fakta Habib Bahar bin Smith ditangkap Polda Jabar atas kasus penyebaran berita bohong telah menggegerkan publik.

Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar usai dilakukannya penyidikan pada Senin, 3 Januari 2022.

Atas kasusnya tersebut, Kombes Arief Rachman dari Mapolda Jabar menyatakan bahwa Habib Bahar dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sampaikan Pesan Ini untuk Umat Islam dan Indonesia

Berikut fakta-fakta penangkapan Habib Bahar bin Smith yang kini resmi jadi tersangka dan ditahan.

1. Berawal dari video ceramah yang berisi SARA dan ujaran kebencian

Habib Bahar disorot usai beredarnya video yang dinilai berisi SARA dan ujaran kebencian terhadap pemerintah, utamanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video, Habib Bahar didapati melontarkan beberapa kata kasar kepada Jokowi beserta jajarannya.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan Lagi, Ferdinand Hutahaean Dukung Penuh Polisi: Itu Demi Keadilan dan...

Video tersebut viral dan akhirnya membuat publik gaduh sehingga ada pihak yang melaporkan Habib Bahar ke polisi.

2. Habib Bahar didatangi anggota Polda Jabar

Sebelum resmi ditetapkan jadi tersangka, Habib Bahar didatangi anggota Polda Jabar ke kediamannya.

Tujuan anggota Polda Jabar mendatangi Habib Bahar yakni untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Refly Harun: Saya Tidak Bisa Ngomong Apa-apa Lagi

Interaksi Habib Bahar dan anggota Polda Jabar yang santai dan tampak akrab pun lagi-lagi disorot dan menuai pro kontra.

3. Habib Bahar didatangi anggota TNI

Sebelumnya, video Habib Bahar yang didatangi anggota TNI pun ramai dibahas publik.

Dalam video yang beredar, tampak sosok berseragam TNI menandatangani pesantren Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Lagi, Refly Harun: Begitu Mudahnya di Negara Ini Orang Dipenjarakan

Alhasil, perdebatan antara Habib Bahar dan anggota TNI itu tak bisa terelakkan.

4. Teror kepala anjing

Habib Bahar juga sempat mendapatkan teror berupa tiga kepala anjing di pesantrennya.

Tidak diketahui pasti siapa pelakunya, namu potret tiga kepala anjing tersebut juga menggegerkan publik lantaran beredar di media sosial.

Baca Juga: 4 Gejala Omicron pada Anak yang Harus Diwaspadai Orang Tua, Nomor Terakhir Tanda Tidak Biasa

5. Habib Bahar tak gentar lawan kezaliman

Pada Senin, 3 Januari 2022, Habib Bahar memenuhi panggilan Polda Jabar untuk dilakukannya penyidikan.

Habib Bahar tampak menggunakan setelan gamis putih dan berjalan dengan tenang ke arah Polda Jabar.

Habib Bahar mengatakan bahwa ia selalu datang setiap kali dipanggil penegak hukum, ia tak gentar.

Baca Juga: 4 Gejala Omicron pada Anak yang Harus Diwaspadai Orang Tua, Nomor Terakhir Tanda Tidak Biasa

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya," tutur Habib Bahar.

6. Dijerat pasal berlapis

Habib Bahar pun dijerat pasal berlapis terkait kasus penyebaran hoaks yang menimpanya.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Roasting Deddy Corbuzier di Podcast Close The Door

7. Habib Bahar sampaikan pesan untuk umat Islam dan Indonesia

Sebelum ditahan, Habib Bahar menyampaikan pesan untuk umat Islam dan Indonesia. Ia meminta agar seluruh bangsa Tanah Air terus berjuang melawan kezaliman.

"Bukalah mata kalian, bahwasanya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk kepada kezaliman," tuturnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah