Presiden Mahasiswa IPB 2021-2022 Belum Ditentukan, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Pemira?

- 10 Desember 2021, 16:00 WIB
IPB University.
IPB University. /Istimewa

ISU BOGOR – Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB University digelar sebagai ajang pesta demokrasi kampus bagi mahasiswa. Pemira tahun 2021 diikuti oleh dua Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB. Paslon 1 dengan nama Yuza-Fauzan dan Paslon 2 Ainun Fiki-Asmar. Hingga saat ini belum ada keputusan yang menetapkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB periode 2021-2022.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Isu Bogor dari pasangan nomor urut 2 pada Kamis 9 Desember 2021, ada ketidaknetralitasan panitia Pemira yang membuat mundurnya rangkaian Pemira dan dicabutnya hasil Pemira.

“Pada tanggal 18 November 2021 mahasiswa umum atas nama Fadil Risdian A mengambil sekaligus melaporkan berkas sidang perkara umum untuk menindaklanjuti kejanggalan dalam pelaksanaan pemira KM IPB 23,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga: IPB University Jajaki Lokasi Potensial KKNT di Maluku Tenggara

Dalam siaran pers tersebut, Fadil melaporkan karena terdapat 11 kecatatan sistem dan kejanggalan dalam Pemira berlangsung dan harus ditindak tegas secara hukum tanpa pandang bulu.

“Adapun beberapa tuntutan yang disetujui oleh MPM KM IPB yaitu terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) sehingga melanggar UU KM No. 3 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 42, dengan hasil tuntutan yang diterima yaitu 1. Membatalkan hasil pemira karena tidak adanya pemilih, karena tidak ada penetapan DPT, 2. Memutihkan seluruh anggota KPR KM,” lanjut dalam siaran pers tersebut.

Kedua terkait komentar dari akun IG @pemirakmipb yang mengomentari terkait klarifikasi IG @ainunfiki dan @asmarkall, dengan hasil tuntutan Memutihkan seluruh anggota KPR KM.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Tewas di Kebun Kampus Diduga karena Ular Berbisa, Wakil Rektor Beri Pesan Serius Ini

Ketiga terkait penolakan belasan pelanggaran yang dilaporkan oleh mahasiswa umum dengan alasan yang tidak jelas, dengan jelas melanggar hak pelapor untuk mendapatkan informasi dari P3 di TAP 004 P3 KM 2021 Pasal 5 dengan tuntutan yang diterima yaitu permintaan maaf dari P3 kepada KM IPB di media sosial P3 dan permintaan maaf dari saudari Fatwah Tsamrotul F di media sosial pribadi kepada KM IPB.

“Keempat terkait dengan KPR yang terlambat melakukan publikasi terkait hasil akhir pemira padahal menurut TAP KPR nomor 21 tahun 2021 pasal 2, harus di publish 2x24 jam setelah penetapan, dengan hasil tuntutan permintaan maaf oleh KPR KM kepada KM IPB melalui media sosial pemira,” katanya.

Namun, ada satu tuntutan yang tidak diterima terkait suara yang hilang yang disebabkan oleh sistem yang tidak efektif, penggunaan sistem e-vote membuat data bug sehingga menyebabkan data pemilih ganda.

Baca Juga: Heboh Ada Mayat di Kampus IPB, Netizen: Kok Jadi Bertambah Horor Ya

“Dalam permasalahan ini pihak panitia angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepenyedia sistem, bukti klarifikasi dari panitia terdapat perbedaan waktu pemilih antara screenshot data excel yang dimiliki oleh panitia dengan database yang diberikan oleh penyedia sistem e-vote IPB, dengan jelas hilangnya suara menjadi masalah yang belum terselesaikan dan panitia harus bertanggung jawab,” tulisnya.

“Dengan hasil tersebut dapat disimpulkan terdapat kecacatan dalam Pemira KM 23 baik sistem maupun pelaksana pemira KM IPB 23,” sambungnya.

Menurut Calon Presma nomor urut 2 Ainun Fiki, problema yang terjadi pada pemira tahun ini harus ditindak tegas sesuai koridor hukum KM IPB yang berlaku bukan berbasis opini semata saja.

Baca Juga: Kenapa Susu Berwarna Putih? Pakar IPB Berikan Penjelasannya

“Karena terdapat pertanggung jawaban yang sangat besar untuk KM IPB,” pungkasnya.

Menepis Pemira IPB Gagal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IPB Rabbani menepis soal Pemira IPB tahun ini yang disebut gagal.

“Kurang tepat rasanya kalau dikatakan gagal, nyatanya belum ada pernyataan dari DPM KM bahwa pemilihan presma (presiden mahasiswa) tahun ini gagal yang imbasnya kalau dikatakan gagal adalah tidak akan adanya BEM KM,” katanya saat dihubungi Isu Bogor, Kamis 9 Desember 2021 malam.

Menurut Rabbani, dinamika Pemira memang berkepanjangan dan masih berlanjut. Kepentingan KM IPB secara utuh menjadi prioritas pengambilan keputusan penyelesaian.

Baca Juga: Benarkah Wisata Cahaya Malam Ganggu Ekosistem Kebun Raya Bogor? Ini Kata Ahli Proteksi Tanaman IPB

“Pemira tahun ini agar kemaslahatan KM IPB dan stabilitas ormawa (organisasi mahasiswa) KM IPB terus berjalan,” ujarnya.

Terkait tuntutan dari pasangan calon nomor urut dua, Rabbani membenarkan adanya putusan MPM KM atas sidang perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu yang menerima permohonan pemohon atas pembatalan hasil Pemira karena tidak adanya pemilih tidak ada penetapan DPT.

“Secara hukum, pemilih yang dianggap sah ialah pemilih yang ditetapkan dalam DPT, sehingga dikarenakan tidak adanya DPT maka MPM KM mengabulkan tuntutan pemohon,” kata Rabbani.

Baca Juga: Mulai 18 Oktober, IPB University Siap Gelar Kuliah Tatap Muka dan Berikut 5 Syaratnya

Namun, lanjutnya, secara fakta di lapangan, pemilih yang memberikan suara pada saat pemungutan suara melalui sistem e-vot.ipb.ac.id adalah mahasiswa yang memang memiliki hak untuk memilih.

“Sehingga hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja dengan menganggap tidak adanya pemilih yang melakukan pemilihan saat Pemira berlangsung,” katanya.

“Berkaitan dengan sistem memang pada saat pemungutan suara dari pihak DSITD (Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Digital) mengakui adanya semacam bug namun hal tersebut sudah teratasi dan tidak mempengaruhi jumlah akhir perolehan suara,” pungkasnya. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x