ISU BOGOR - Jaksa penuntut menuntut hukuman satu tahun penjara untuk Park Soo Young atau Lizzy terkait kasus DUI-nya.
Pada tanggal 27 September, sidang pertama Park Soo Young (Lizzy) mengenai kasus DUI-nya diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pada 19 Mei, Park Soo Young didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST.
Baca Juga: Aktris Squid Game, Jung Ho Yeon Curi Perhatian Karena Mirip dengan Ni-Ki ENHYPEN
Baca Juga: Tutup Rumor Perceraian, Aktris Jun Ji Hyun Berkencan Santai dengan Suaminya di Incheon
Baca Juga: Model dan Aktris Lee Sung Kyung Buka Kesulitan Tumbuh Miskin Bertentangan dengan Ekspektasi Orang-Orang
Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.
Kemudian pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Aktris India Rasmika Mandanna Puji Lisa BLACKPINK Untuk Lagu Solonya LALISA T
Sebelum persidangan, Lizzy membuat permintaan maaf yang tulus atas insiden tersebut selama siaran langsung Instagram-nya.
Selama sidang pertama, jaksa meminta pengadilan untuk menghukum Park Soo Young satu tahun penjara karena mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,197%.
Dia mengakui kesalahannya dan mengungkapkan bahwa keputusan yang salah saat ini.
Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang memalukan lagi.***