Di antaranya ialah Ustadz Hilmi Firdausi dan Tokoh Papua Christ Wamea. Keduanya kompak membandingkan kasus HRS dengan kasus korupsi dan suap yang menjerat Jaksa Pinangki serta Djokro Tjandra.
"Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang ulama yang berkata "saya sehat". Sdhlah, ini potret hukum di negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ujar Hilmi Firdausi melalui cuitan akun Twitter-nya @Hilmi28.
"Ternyata menyatakan diri bahwa "saya sehat", itu ditetapkan jauh lebih berbahaya dari kelakuan kriminal Jaksa Pinangki dan Djoko Candra. Sangat melukai rasa keadilan," tutur Christ Wamea @PutraWadapi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menolak banding yang diajukan HRS dan tim penguasa hukumnya pada 30 Agustus 2021.
Dengan begitu, HRS tetap divonis hukum 4 tahun penjara atas perkara tes Swab RS UMMI Bogor yang dianggap telah memicu keonaran.***