Yahya Waloni Dilarikan ke RS Usai Ditangkap Polisi, Refly Harun: Dia Ini Baru Sembuh

- 27 Agustus 2021, 21:50 WIB
Kolase foto Refly Harun (kiri) dan Yahya Waloni
Kolase foto Refly Harun (kiri) dan Yahya Waloni /Tangkapan layar instagram @ReflyHarun @yahyawaloni

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Ustadz Yahya Waloni jatuh sakit usai ditangkap polisi sebenarnya baru sembuh dari sakit juga.

"Sesunggunya dia ini baru sembuh dari sakit. Saya tidak tahu kondisi terakhirnya bagaimana, tapi berdasarkan komunikasi saya dengan Yahya Waloni, saya ini tidak pernah bertemu secara fisik ya," ungkapnya di Channel YouTube Refly Harun, Jumat 27 Agustus 2021.

Meski demikian, kata Refly Harun, dirinya memang berencana menghadirkannya di Refly Harun Podcast dan sempat mengatakan dirinya baru sembuh dari sakit.

Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS, Ferdinand: Lemah, Masa Kamu Kalah Sama M Kece

"Saya tanya, apa sakit tadz, dia mengatakan dan menunjukan hasil pemeriksaan jantung yang memang ada masalah di jantungnya," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, saat ditanya kondisi kesehatannya Yahya Waloni mengaku masih agak sulit bernafas.

"Iya ini masih ngos-ngosan, juga asam lambung naik. Saya bilang bukan Covid-19, bukan katanya sampai tanda seru tiga," ungkap Refly Harun menirukan ucapan Yahya Waloni.

Baca Juga: Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama

Bahkan, Yahya Waloni kepada Refly Harun berdasarkan hasil rontgennya ada gangguan jantung dari pemeriksaan RSU Dr Abdu Rozak Purwakarta.

"Dan dia juga menunjukan hasil swab rapid antigen yang mengatakan dia negatif COVID-19. Makanya saya bercanda hahaha ada gangguan jantung karena ustadz ngegas terus," kata Refly Harun.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap polisi dalam kasus penodaan agama. Kasus ini bergulir usai pria kelahiran manado tersebut dilaporkan oleh komunitas masyarakat cinta pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk

Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tridatu yang turut dilaporkan Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian hal tersebut baru diumumkan ke publik, usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Usai Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Netizen: Abu Janda dan Ade Armando Kapan?

Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 156 huruf a KUHP, ia terancam penjara hingga 6 tahun.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x