Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama

- 27 Agustus 2021, 15:59 WIB
Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama
Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama /ANTARA

ISU BOGOR - Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana SIber (Dit Siber) Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan pelecehan agama akan dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Penyisik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," ujarnya.

Baca Juga: Jemaah Umrah dari Indonesia Masih Belum Dapat Kunjungi Arab Saudi Walau Telah Divaksin Covid-19

Baca Juga: Denny Darko Ngaku Tahu Dirawat karena Covid-19, Deddy Corbuzier: Bulshit!

Baca Juga: Besok, 403 Polisi Siaga Amankan Laga Perdana Liga 1 Persipura vs Persita di Pakansari Bogor

Rusdi menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece.

Yakni Pasal 28 ayat 2 dan junto Pasal 45a ayat 2.

Di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan pasal 15a KUHP pidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," ujarnya.

Dalam konferensi pers pagi Jumat, 27 Agustus 2021 Rusdi juga menjelaskan kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Yahya ditangkap di Perumahan Permata, Klaser Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: 13 Tentara AS Tewas Akibat Bom Bandara Kabul, Biden: Kami Akan Memburu Anda

Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dari bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

"Itukan proses sejak bulan April bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujarnya.

Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya.

Ini juga termasuk keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 WIB nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa bible atau Injil tidak hanya fiktif tapi juga palsu.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x