ISU BOGOR - dr Louis Owien, salah seorang dokter yang selalu bikin gempar media sosial ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB, 11 Juli 2021.
Hingga Senin 12 Juli 2021 pihak Polda Metro Jaya belum menentukan pasal apa yang akan dikenakan kepada dr Louis Owien. Bahkan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dr Louis Owien yaitu dugaan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Denny Darko Terawang Soal dr Louis Owien Ditangkap: Anti Pemerintah Ora Opo-opo Tapi Goblok Jangan
Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dilansir PMJnews, menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti pasal apa yang akan dikenakan kepada dr Louis Owien.
"Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular). Polda Metro sendiri belum menentukan pasalnya, masih mengamankan. Jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," lanjut Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono yang menyebut hingga saat ini dr Louis Owien masih menunggu gelar perkara kasus.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar, dr Pandu Riono Sebut BUMN Tamak Cari Profit