"Dan dia juga menunjukan hasil swab rapid antigen yang mengatakan dia negatif COVID-19. Makanya saya bercanda hahaha ada gangguan jantung karena ustadz ngegas terus," kata Refly Harun.
Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap polisi dalam kasus penodaan agama. Kasus ini bergulir usai pria kelahiran manado tersebut dilaporkan oleh komunitas masyarakat cinta pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk
Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tridatu yang turut dilaporkan Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun demikian hal tersebut baru diumumkan ke publik, usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Usai Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Netizen: Abu Janda dan Ade Armando Kapan?
Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 156 huruf a KUHP, ia terancam penjara hingga 6 tahun.***