Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk

- 26 Agustus 2021, 22:47 WIB
Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk
Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi, Kamis 26 Agustus 2021 setelah dilaporkan oleh organisasi yang biasanya baru dibentuk.

Refly Harun mengacu pada berita yang menyebutkan pada April lalu, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat karena diduga melakukan penistaan agama.

"Ya biasanya ini, organisasi yang baru dibentuk, biasanya ya, tapi tidak tahu pastinya kita," kata Refly Harun.

Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Usai Ditangkap Polisi, Refly Harun: Dia Ini Baru Sembuh

Baca Juga: Usai Muhammad Kace dan Yahya Waloni Ditangkap, Netizen: Abu Janda dan Ade Armando Kapan?

Seperti diketahui, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan nomor laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, disebutkan ceramah Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu.

Sehingga Yahya Waloni dianggap telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi Lalu Sakit, Refly Harun Teringat Ustadz Maheer yang Mati di Ruang Tahanan

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun: Padahal Saya Sudah Buat Janji

"Allahuakbar ya," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menilai jika Yahya Waloni benar ditangkap karena atas laporan komunitas masyarakat lantaran diduga melakukan penistaan agama.

"Hukum positif Indonesia memang sampai sekarang itu masih mencantumkan pasal-pasal tentang penghinaan atau penistaan atau penodaan agama, serta juga penyebaran kebencian ya, Allahuakbar ya," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Muhamad Kece Ditangkap Polisi, Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni Jadi Sorotan, Kenapa?

Menurut Refly Harun, dalam kasus ini, mengajak masyarakat memahami hukum nasional dan ajaran agama.

"Kita bicara misalnya mengenai, hukum negara ya maka hukum negara mengenal yang namanya pasal 56a kalau tidak salah dan juga mengenal UU ITE, pasal 45 a dan juga pasal 27 yang berupa penyebaran kebencian dan kemudian di KUHP penodaan agama, " ungkap Refly Harun.

Pihaknya enggan membahas panjang, dikarenakan kata Refly Harun, kasus ini agak sensitif. Sebab, setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap, tiba-tiba ada seruan dari PBNU dan Menteri Agama.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dikabarkan Sakit, Ngabalin Beri Doa dan Pesan Menohok

"Agar mereka yang juga, ya katakanlah dianggap melakukan semacam penistaan agama itu diproses juga," kata Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut jika melihat dari pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan semuanya harus diproses.

"Saya terus terang saja, kasus seperti ini spechless," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x