Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Refly Harun: Ringan Itu!

- 23 Agustus 2021, 19:36 WIB
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Refly Harun: Ringan Itu!
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Refly Harun: Ringan Itu! /

ISU BOGOR - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin 23 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Menyoal hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara. Refly mengatakan jika hukuman tersebut bagi Juliari Batubara ringan.

"Kali ini saya mau membahas hukuman kepada Juliari Batubara setelah minta ringankan bebaskan agar bebannya ringan, beban hidupnya, ternyata Juliari divonis 12 tahun penjara," katanya di YouTube Refly Harun, Senin 23 Agustus 2021.

"Ringan, karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Hakim yang Vonis Juliari 12 Tahun Penjara Jadi Bulan-bulanan Netizen: Anda Telah Menghina Akal Sehat Kami

Setelah menyatakan ringan, Refly Harun juga menyebut itu belum tau apakah hukuman tersebut akan 'disunat' atau tidak di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x