Ia berpendapat, sebenarnya kasus tersebut dengan mudah akan case close, caranya adalah membebaskan HRS di pengadilan tingkat badning.
"Perintahkan dia bebas karena kasusnya di Petamburan itu juga sudah selesai masa penahananya tanggal 8 Agsutus nanti besok lusa.," ujar Refly.
"Itu kalau ingin bangsa ini rekonsliasi, bangsa ini melakukan hal-hal produktif," pungkasnya. ***