Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sibuk 'Pencitraan' Gotong Peti Mati untuk Pasien Covid-19

- 25 Juni 2021, 17:06 WIB
Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sibuk 'Pencitraan' Gotong Peti Mati untuk Pasien Covid-19
Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sibuk 'Pencitraan' Gotong Peti Mati untuk Pasien Covid-19 /instagram @bimaaryasugiarto

Bahkan ada warganet dengan nama akun @agun_2406 yang menyindirnya soal jabatan dan kekuasaan tidak ada apa-apanya dan pasti akan meninggal lalu didoakan ulama.

"Mau setinggi apapun jabatan mu, mau sperti apapun kekayaan & kekuasaan mu.. tetaplah suatu saat ketika kita semua meninggal dunia, bagi umat muslim pasti yang memimpin doa nya adalah Ulama , Kyai, Habaib, ustad & kaum muslim yang lain nya.. sejelek2 nya kehidupan saya di dunia.. tapi saya sangat menghormati alim ulama. Karna saya sadar ,saya sangatt membutuhkan doa2 beliau....," kecam warganet.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Bima Arya Tercatat Sejarah Orang yang Penjarakan Habib Rizieq

"Kelak peti itulah yg akan mengantar anda ke pengadilan Allah. cinta IB HRS," @tian.goro.

Seperti diketahui, gegara HRS divonis 4 tahun penjara karena ulah Bima Arya yang membuat laporan kepolisian terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, akun media sosialnya terus diserang warganet dalam beberapa bulan terakhir.

Bahkan, nama Bima Arya sejak HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadi trending di twitter dalam dua hari terakhir.

Baca Juga: Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu

Trendingnya nama orang nomor satu di Kota Bogor itu karena Bima Arya melaporkan HRS ke kepolisian dan berujung pada vonis 4 tahun penjara.

Saat itu juga, HRS langsung menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.

"Saya menyatakan banding," kata dia setelah mendengar putusan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x