Dalam putusannya hakim menyatakan HRS bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khatwanto.***